PH Sayangkan Hakim Tolak Menghadirkan Saksi Ahli
TULANGBAWANG, dailylampung.com – Sidang Pledoi terdakwa Ustadz ZR di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang yang diagendakan pada hari ini Senin (21/2/2022) kembali ditunda.
Penundaan sidang tersebut atas permintaan Penasehat Hukum (PH) ZR yaitu Andika Pratama, SH dan Aldo Perdana Putra E. , SH,. CRA dan Pathner.
“Kami minta sidang ditunda, ada penambahan keterangan saksi ahli yang merupakan salah satu alat bukti sebagaimana yang diatur d pasal 184 KUHAP,”ujar Andika mendampingi Aldo.
Hasil sidang hari ini penasehat hukum terdakwa sudah mengajukan alat bukti.”Alhamdulillah, penundaan dizinkan oleh Majelis Hakim. Agenda sidang pledoi hari ini ditunda sampai dg Rabu tanggal 9 Maret 2022 nanti,”ujar Aldo.
Kendati demikian, permohonan penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli ditolak oleh majelis hakim.”Padahal diketahui bahwa, keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan sebagai kunci untuk mengungkap fakta bahwa terdakwa tidak pernah melakukan hal sebagaimana di tuduhkan oleh jaksa penuntut umum,”tegas Aldo.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Dina Puspasari, SH,. MH menuturkan bahwa, keputusan hakim berdasarkan bukti dan fakta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hakim hanya mengingatkan, dalam sidang ini dilarang adanya intervensi atau meminta bantuan mengatasnamakan majelis hakim. Jadi, keputusan hakim berdasarkan pembuktian dan Fakta Persidangan yang sudah sesuai aturan hukum yang telah ditetapkan,”cetusnya. (*).