Berita TerkiniGlobalKabar DaerahLampungTulang Bawang

Tiga Lembaga Mendukung WALHI Minta Gubernur Lampung Cabut Izin PT Sienar Tri Tunggal Perkasa

TULANG BAWANG, dailylampung.com – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)menyoroti tambang pasir yang berkedok program pendalaman muara laut sungai Tulang Bawang yang dikerjakan oleh pihak PT Sienar Tri Tunggal Perkasa (PT STTP).

Penambangan pasir laut berkedok pendalaman alur laut berlangsung di perairan laut Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

Hal ini dikutif langsung dari media Lampung.detikbrita.com.

Tiga LSM tersebut, Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azasi Manusia (SIKK-HAM) direktur Juanaidi Arsyad dan ketua LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD). Aliyanto, serta ketua LSM Barisan Anti Korupsi (Batik) Nawi. Rabu, (18/8/2021).

Menurut lembaga SIKK-HAM Junaidi Arsyad, berkedok program Gubenur Lampung melalui Dinas Perhubungan Provinsi yang dikerjakan oleh PT STTP, masyarakat kampung Kuala Teladas beberapa hari yang lalu melakukan aksi damai menyampaikan aspirasi masyarakat menyatakan penolakan pendalaman alur laut, NoNego.

Dari hasil pendalaman alur program yang dikerjakan PT STTP apakah sudah memikirkan dampak negatif dari pendalaman alur laut sungai Tulang Bawang.

Seperti antara lain :
(1). Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai.

(2). Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai.

(3). Semakin meningkatnya pencemaran pantai.

(4).  Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut. 5. Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan.

(6). Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut.

(7). Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.

(8). Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut.

(9). Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai.

(10). Timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut.

”Kami mendukung Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri, agar meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut izin pertambangan atau pendalaman muara laut sungai Tulang Bawang tersebut,”terang Junaidi.

Sementara, Ketua lembaga LPPD Aliyanto, ikut menyoroti seperti yang disampaikan masyarakat beberapa waktu lalu didalam media ini, bahwa pihak Dinas Perhubungan ataupun pihak PT STTP melakukan rapat sosalisasi secara intern antara mereka saja, tidak pernah melibatkan masyarakat nelayan dan pernah rapat yang dilaksanakan di kantor Camat Dente Teladas waktu itu terjadi penolakan pendalaman alur sungai Tulang Bawang oleh masyarskat setempat.

“Waktu itu pernah ada beritanya di media bahwa masyarakat menolak program pendalaman alur sungai Tulang Bawang, kenapa tiba-tiba pihak Dinas Perhubungan sudah meresmikan pendalaman alur dengan ditandai potong pita dan nasi tumpeng sedangkan belum ada kata sepakat dari masyarskat,”cetusnya.

Lanjutnya, bahkan pernah ada pernyataan statement masyarakat bahwa ada oknum datang ke masyarakat untuk meminta foto cofy KTP dan KK lalu diberikan sejumlah uang Rp100 ribu rupiah, dengan dipinta tanda tangan tanpa judul dan paragraf.

Sedangkan,  Ketua LSM Batik Nawi, menyanyangkan, wilayah yang akan dilakukan aktivitas pendalaman alur laut berkedok pertambangan tersebut berada di wilayah tangkap nelayan Kuala Teladas dan sebagai habitat biota laut seperti kepiting rajungan dan beragam jenis ikan yang menjadi komoditas andalan nelayan.

Apakah sudah diperhitungkan dampak negatif dari program pendalam alur lautnya, Dampak negatif yang diperoleh dari penambangan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dalam waktu lama dan waktu pemulihannya pun tidaklah secara cepat dilakukan.

Sambungnya, Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya dan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Provinsi Lampung juga telah memiliki Perda Lampung No 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Lampung Tahun 2018—2038 yang mengatur tata ruang di pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga peruntukannya menjadi jelas ada yang dipakai peruntukan pariwisata, kelautan dan perikanan, dipakai untuk peruntukan ESDM, peruntukan kehutanan, dan lainnya.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Penjelasan pasal ini untuk melindungi korban atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Ini untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan atau gugatan perdata.

Kami (Nawi red) mendukung sepenuhnya Walhi Lampung mendesak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut izin pertambangan tersebut,”ucapnya. (Fer)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button