LSM Dorong Korban Dugaan Percobaan Perkosaan Oknum Kapus Banjar Baru Untuk Melapor
TULANGBAWANG, dailylampung.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani Kehidupan, Indonesia. Mendorong ZA yang merupakan korban dugaan pelecehan dan percobaan pemerkosaan, yang dilakukan pimpinannya melapor ke pihak Kepolisian dan Inspektorat.
Ketua LSM Nurani Kehidupan Dr (Can) Marwata Anggara Wibawa, S.H.,M.H Mengatakan, seharusnya ZA sebagai korban tetap kukuh pada pengakuan awalnya, yang telah diceritakan kepada beberapa rekan kerja dan awak media yang telah pernah dihubunginya. Bahwa ia telah dilecehkan oleh pimpinannya yang berinisial YSK di asrama Puskesmas Banjar Baru, Tulang Bawang.
“Adik ZA selaku korban, jangan takut. Apapun intervensi yang mungkin dilakukan oleh pihak lain, jangan takut saya sarankan segera masukan Laporan Polisi (LP) kami siap mendampingi, jika diperlukan kami akan berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas PA,” kata Anggara, melalui pesan elektroniknya Jum’at (03/03/2023).
Anggara Menambahkan, jika ZA selaku saksi korban, ingin melaporkan perkara yang membuatnya trauma dan tidak nyaman tersebut ke pihak yang berwenang. Dirinya dan Tim akan membantu menyiapkan Penasehat Hukum secara sukarela.
“Saya pikir, kita harus sepakat tidak ada kekerasan atau kejahatan terhadap perempuan anak. Maka kami atas nama lembaga sangat mendukung bila dilakukan tindakan hukum, dengan harapan akan memberikan efek jera dan agar tidak ada lagi korban-korban lainnya,”tegasnya.
Kandidat doktor di salah satu universitas ternama di Jakarta ini, turut menyoroti berbagai kasus yang terjadi di Lampung. Terutama yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk dalam laporan.
Dalam kesempatannya, dirinya menghimbau masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan bila mana ada kejahatan, terutama kejahatan seksual.
Dirinya juga memberikan pencerahan, bahwa pada Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Berdasarkan klausul pasal di atas, maka melaporkan tindak pidana merupakan hak. Namun, pada ayat selanjutnya disebutkan setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Biadab, kalimat itulah yang pantas di sematkan kepada YSK oknum Kepala Puskesmas Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Pasalnya, dirinya diduga berulang kali tega hendak memperkosa Ibu muda yang tak lain adalah pegawainya di Puskesmas setempat.
Perlakuan tak senonoh itu dibongkar ZA selaku korban lantaran sudah tidak tahan dengan perlakuan atasannya tersebut.
ZA menceritakan kejadian tersebut kepada salah satu rekan kerjanya. Selanjutnya dia juga menceritakan kepada AAS yang tak lain adalah salah satu pihak yang sudah dianggap sebagai kerabat dekat.
Singkatnya. ZA perempuan lulusan SKM yang bekerja dibawah naungan Kemenkes dan di perbantukan di Puskesmas Banjar Baru itu, mengaku dirinya berulang kali dilakukan pelecehan saat kantor Puskesmas atau asrama dalam keadaan sepi pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB.
Kepada AAS, dia mengaku telah berulang kali mengalami pelecehan dan menghindari upaya perkosaan yang dilakukan oleh atasannya. Perempuan perantauan ini pun mengaku sangat ketakutan, jijik dan trauma mengingat beberapa kali peristiwa yang sudah terjadi.
Teranyar, ZA mengaku telah dicium paksa oleh YSK dibagian ubun-ubun kepala. ZA sendiri mengaku takut dan tidak berdaya kala itu karena dirinya hanya sendiri saat itu dan dibawah ancaman, bahkan akibat kejadian tersebut ZA mengaku trauma.
“Waktu itu saya dicium paksa bagian ubun-ubun saya, tetapi saya terus berusaha menghindari tapi ya. Jijik sama trauma saya Ahi kalau ngingetin semuanya,”kata AAS menirukan pengakuan ZA saat menghubunginya (Tim)