LampungTulang Bawang

Fachrudin : Kepala Dinas Berani Tidak Ambil Keputusan, Kepada Oknum Kabid Pariwisata Diduga Jarang Masuk

Tulang Bawang (DL)  – Kegiatan Puncak Acara Festival Megou Pak Tulang Bawang Tahun 2020, yang di gelar Dinas Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang, yang kemudian pada saat itu, sesuai perintah Bupati Winarti, H-2 dibatalkan karna mengingat pandemi Covid-19.Kamis (09/09/21).

Dengan di batalkan acara tersebut, banyak menuia polemik pertanyaan, dari beberapa lembaga di kabupaten setempat, mengingat dikabarkan, panitia festival dari dinas pariwisata pada saat sudah membelikan hadiah untuk peserta lomba pada saat festival.

Namun semenjak di batalkan kegiatan itu, Dina Patricia Kabid Promosi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, tidak bisa di temui semenjak bulan maret yang diduga jarang masuk dengan tanpa alasan.

Kalau cari buk Dina, emang gak masuk masih bang, udah lama jarang masuk sejak bulan 3 paling berapa kali aja bang “ ungkap salah satu staf yang ada di dinas pariwisata.

Disinyalir kegiatan festival itu menjadi kegiatan yang diduga fiktif, karena semenjak di batalkan kegiatan tersebut di haruskan ada pengembalian anggaran terhadap negara, tetapi anggran itu sudah di belikan alat-alat elektronik yang di tujukan sebagai hadiah lomba .

Setiap kegiatan yang di batalkan maka ada pertanggung jawaban terhadap negara yaitu pengembalian anggaran, tapi jika sudah di belanjakan kemudian di batalkan maka harus tetap ada tanggungbjawab tidak boleh menjadi pelaporan, takutnya bisa jadi pidana “ucap H.Oktavia,SH selaku Ketua Ormas DPD PEKAT tuba

Dan pada saat akan di lakukan konfirmasi terakhir guna untuk meminta tanggapan terkait hal itu , lagi-lagi dina tidak ada di tempat, namun ada kejanggalan diantaranya, ada staf yang mengatakan ada, namun ada yang bilang lagi tidak masuk, sampai ada yang bilang ia bersembunyi di ruangan ibu sekretaris dinas pariwisata.

Dan sementara itu, sekretaris dinas pariwisata mengatakan terkait jarang masuknya Dina ia tidak mengetahui di karenakan ia masih baru satu bulan di dinas tersebut.

“Kalau masalah ke aktifan Dina, saya kurang tau soalnya saya masih baru disini, kurang lebih baru 1 bulanan.” ungkap sekretaris pariwisata.

Di lain pihak Fachrudin selaku ketua LSM Pijar Keadilan menyampaikan, tentang kedisiplinan yang di lakukan kabid Dina yang diduga jarang masuk kerja, ia mengingatkan akan peraturan baru yang di umumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken Peraturan.

Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tidak masuk kerja bisa mendapatkan hukuman paling berat diberhentikan.

Baru-baru ini saya mendengar pidato resmi Presiden tentang peraturan kedisiplinan ASN yang jarang masuk kerja dan, sangat tegas yang mengatakan PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja

PNS juga dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun” urai Fachrudin saat di mintai tanggapan.

Selain itu Fachrudin menambahkan, namun hal itu semua tergantung pemimpin daerahnya dan kepala Dinasnya, berani tidak dalam menindak tegas para oknum tersebut.

Kalau instruksi presiden sangat tegas tapi gak tau kepala daerah yang disini berani tidak ambil keputusan atau Kepala Dinasnya bisa tidak nah ini tergantung nyali masing-masing sekarang” pungkas Fachrudin.(Towi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button