Berita TerkiniKabar DaerahLampungLampung Selatan

Diduga Oknum Dinas Kesehatan Lampung Selatan Lakukan Pungli

LAMPUNGSELATAN, dailylampung.com – Markas Daerah Laskar Merah Putih ( LMP ) Provinsi Lampung akan mengawal dan mendorong Kajati Lampung untuk memproses dan menyelidiki informasi, diduga adanya fungli diruang lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.

Hal tersebut, diungkapkan salah satu bidan, yang ingin membuat izin buka praktek, maka ia harus membayar diluar dari ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan. “Untuk bidan yang sudah lama prakteknya dikenai biaya Rp1,7 juta dan bidan baru Rp9 juta. Sedangkan, di Lampung Selatan ada 240 Desa, kalau kita kalikan 5 bidan saja perdesa kali Rp1 juta, maka menimbulkan hasil yang pantastis hingga milyaran rupiah pertahunnya,”ungkapnya.

Sedangkan menurut UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 huruf yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Karena itu, Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Lampung, akan memanggil Ketua Marrkas Cabang (Macab) Lampung Selatan, untuk melaporkan dan menggiring ke APH, terutama kek Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. (rilis LMP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button