Bandar LampungBerita TerkiniHukum & KriminalKabar DaerahLampung

Kembali Polda Lampung Periksa Saksi Kunci Terkait Dugaan Berita Bohong Feni Ardilla

BANDARLAMPUNG, dailylampung.com – Subdit V Ditrimsus Polda Lampung kembali melanjutkan penyelidikan perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Feni Ardila.

Kali ini penyidik subdit V meminta keterangan Wandi Irawan salahsatu wartawan sekaligus saksi penting yang hadir di Cafe Dijou bersama Feni Ardila.

Wandi diperiksa Selasa (5/4/2022) selama sekitar tiga jam lebih dengan didampingi kuasa hukumnya Gindha Ansori dari LBH -CIKA.

“Kemarin saya mendampingi klien saya Wandi memberikan kesaksian. Ada sekitar 28 pertanyaan diajukan penyidik kepada Wandi,” ujar Ginda Ansori kepada awak media, Kamis (6/4/2022).

Gindha menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya seputar proses pertemuan di Cafe Dijou antara kliennya dengan Feni Ardilla.

“Pertanyaannya seputar proses pertemuan awal di Cafe Dijou dari awal sampai akhir, siapa saja yang hadir disana, apa yang disampaikan Feni kepada wartawan,” ungkapnya.

Menurut Ginda, kliennya juga ditanyakan terkait file video rekaman suara wawancara Feni Ardila di Dijou Cafe.

“Pemeriksaan lainnya sekitar dua statmen Feni yang berbeda. Pertama Feni mengaku korban, beberapa hari kemudian dia meralat pernyataanya dengan menyatakan dia bukan korban. Dari dua pernyataan berbeda ini kan menimbulkan tanda tanya dan salahsatunya itu pasti ada yang tidak benar,” tegas pria yang juga dosen ini.

Sementara Ketua Ali Sofian, dan anggota Januarius Eko Saka dari LBH Masa Perubahan selaku kuasa hukum pelapor InfoSOS yang ikut hadir untuk memberikan dukungan kepada saksi mengapresiasi kehadiran saksi wandi untuk memberikan keteragan.

“Kami turut mengapresiasi kehadiran saudara Wandi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Mudah-mudahan kesaksian yang disapaikan beliau bisa membantu penyidik mengungkap kasus ini makin terang, dan segera menaikkan status perkara dari lidik menjadi penyidikan,” tegas Januarius Eko Saka.

Untuk diketahui sebelumnya Ketua DPP InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan melaporkan Feni Ardila ke Polda Lampung Senin 21 Februari 2022.

Laporan terdaftar sesuai Nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan dugaan penyebaraan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat.

Feni Ardila dituduh melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Feni diduga menyebarkan berita bohong karena awalnya Ia awalnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Cafe Southbank, Sabtu 5 Februari 2022 dini hari yang diduga melibatkan wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung berinisial FA .

Berdasarkan pengakuan Feni, saat jumpa pers, petinggi partai NasDem di Lampung tersebut merangkul paksa dirinya di cafe Southbank Gastrobar Lampung.

Sebelum peristiwa dugaan pelecehaan tersebut, kedua ajudan FS lebih dulu diduga memanggil kemudian menarik paksa Feni ke meja FS.

Pasca pengakuannya, Feni melalui unggahan video Kamis 17 Februari 2022 menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi. Ia mengaku tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun.

Sayangnya pasca Feni memberikan klarifikasi melalui video, tiba-tiba muncul video berupa rekaman suara wawancara Feni di sebuah cafe dengan sejumal awak media.

Dalam rekaman tersebut Feni menceritaan kronologis kasus dugaan pelecehan yang dialami kepada awak media.

Sejak kasus ini bergulir penyidik Subdit V Ditkrimsus Polda Lampung sudah memeriksa beberapa saksi diantaranya Ketua Junaidi Farhan dan Sekretaris DPP InfoSOS Arista Trisnandi. Kemudian ada juga beberapa wartawan diantaranya Wanda, Juharsa. Namun ada juga beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan diantara Ichwan dari DPD InfoSOS, Abdul Gani dari Binnar TV.

Sebelumnya Kasubdit Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat membenarkan, ada sejumlah pemeriksaan saksi-saksi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor FA.

“Benar, masih pemeriksaan saksi-saksi. Jika ada saksi yang tidak hadir tentu bisa dipanggil ulang sesuai dengan kepentingan penyidikan. Sampai saat ini penyidik masih mendalami persoalan itu. Untuk selanjutnya, pendalaman pada saksi-saksi lainnya yang terkait dalam pengaduan,” ujar Rahmat. (Redi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button