Berita TerkiniHukum & KriminalKabar DaerahLampungTulang Bawang Barat

Polres Tubaba Bekuk Pencurian Handphone

TULANGBAWANGBARAT, dailylampung.com – BS (24) Tahun warga tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) provisi Lampung

Diketahui Terduga pelaku inisial BS diamankan petugas lantaran kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dua buah Handphone milik warga kelurahan mulya Asri kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT). Dasar Penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B 468/XII/2021/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tgl 30 Desember 2021.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M melalui Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan awal kejadian pada hari Minggu tgl 19 Des 2021 sekira jam 16.00 wib telah terjadi pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di rumah sdr Andhca Hari Pratama yang beralamat di Kelurahan Mulya Asri, Rt/Rw : 009/003, ujar kasat melalui rilis pesrnya. jumat, (31/12/2021)

Adapun cara pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan rumah pelapor lalu pelaku berhasil mengambil 2 (dua) unit HP yang terletak di bawah meja TV dan 1 (satu) unit terletak di atas meja makan atas kejadian tersebut korban kehilangan 2 (dua) unit HP yang bermerk XIOMI Note 10Pro warna biru muda dan VIVO Y53 Warna hitam, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.

Lanjut Fredy, pada hari kamis tgl 30 Desember 2021 sekira jam 12.30 wib, Team Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan terduga tersangka an. BS dan barang bukti berupa 1 (SATU) UNIT HANDPHONE XIOMI NOTE 10 warna biru

“Setelah dilakukan Interogasi pelaku menggakui bahwa barang tersebut didapat dari mencuri yang merupakan barang bukti tindak pidana dari Tkp Polres Tulang Bawang Barat dan untuk BB telah diserahkan kepada penyidik polres Tubaba untuk kepentingan penyidikan,”terangnya.

Fredy juga menambahkan, pada saat terduga pelaku dan barang bukti diamankan berada di Kabupaten Lampung Utara, yang mana pada saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku yaitu 2 (dua) buah HP terdiri dari HP XIOMI Note 10 Pro warna biru muda, HP Vivo Y53 Warna Hitam dan 1 ( satu ) unit R2 jenis Honda Beat warna putih.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun,”tutup Fredy. (Hadi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button