Berita TerkiniHukum & KriminalKabar DaerahLampungPesisir Barat

DPO Kasus Curanmor Berhasil dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat

Penulis : Indra Kusuma

PESISIRBARAT, dailylampung.com – Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat berhasil membekuk DPO curanmor berinisial (AS), yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu pukul 10.00 Wib. (28/05/2023).

Kapolres pesisir barat AKBP Alsyahendra, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan S.Sos membenarkan bahwa Tekab 308 Polsek Bengkunat telah mengamankan seorang laki laki inisial AS dengan alamat Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur.

Dasar penangkapan yaitu atas Laporan Polisi Nomor: LP / B / 07 / III / 2022 / SPKT / POLSEK BENGKUNAT / RES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 27 Maret 2023, ujar Kapolsek.

” Kronologi penangkapan, terjadi pada hari Minggu (28/05/2023), Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku curanmor yang bernama AS (DPO) yang sebelumnya pelaku melarikan diri ke daerah Kalianda, Lampung Selatan, ungkap Kapolsek.

” Setelah mengetahui bahwa seorang teman pelaku yang bernama Erzani Bin Romlan sudah tertangkap, pihak Kepolisian kemudian mendapatkan informasi, lalu Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” ungkap Kapolsek.

” Saat itu pelaku sedang berada di Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur, kemudian setelah pelaku berhasil diamankan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” tambahnya.

” Adapun barang bukti yang diamankan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna kuning tanpa No pol, * tegas Kapolsek.

” Dalam hal ini pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang di ancam hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, ” jelas Kapolsek.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button