Satnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Bekuk Seorang Penggunan Narkotika
WAY KANAN(DL) – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Selas (29/6/2021).
Tersangka berinisial RNR (22) warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan. ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.
Penangkapan berawal pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika melalui media sosial, lanjutnya.
“Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diamankan seorang laki-laki berinisial RNR di pinggir jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Setelah keluar dari kantor jasa pengiriman atau ekspedisi tanpa perlawanan,” terangnya.
Mirga menambahakan, dalam penindakan petugas berhasil mengamankan barang bukti pada genggaman tangan sebelah kanan TSK berupa bungkusan plastik warna bening yang terdapat kertas warna putih, yaitu resi pengiriman dari salah satu kantor ekspedisi di baradatu dengan nama dan alamat jelas pengirim dan penerima kepada RNR.
Setelah dibuka bungkusan tersebut didalamnya terdapat satu bungkus amplop klip warna coklat dengan merk Themistix Inc yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis. Dengan berat bruto 6,09 gram dan berat bersih 3,60. “Selain itu, terdapat juga satu buah botol kaca warna hitam merk sanmol, satu buah busa bekas warna putih dan satu lembar stiker bertuliskan Themistix Inc.
Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya,” tutup Mirga. (Sandi)