Penataan Pegawai Non-ASN di Kabupaten Lampung Selatan Kembali Menjadi Sorotan Publik
LAMPUNG SELATAN, dailylampung.com – Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 66 menyebutkan: “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah tenaga non-ASN Kabupaten Lampung Selatan yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 5.275 orang (sumber data KEMENPANRB).
Namun, kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam seleksi tahap I sebanyak 160 orang, yang terdiri dari 130 tenaga guru, 20 tenaga kesehatan, dan 10 tenaga teknis (sumber data BKD LAM-SEL).
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penataan tenaga non-ASN tidak dilakukan secara optimal, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.
Kritik juga diarahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan Kepala BKD Lampung Selatan, yang dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.
Ketidaksesuaian Formasi dengan Kebutuhan
Media mencoba mengkonfirmasi isu ini kepada Kepala BKD Lampung Selatan, Tirta Saputra, namun hp tidak aktif, lantas menghubungi Kabid Pengembangan BKD Lampung Selatan, Leo Agnus Nurdiyanto.
Namun, Kabid Pengembangan BKD Lampung Selatan, Leo Agus Nurdiyanto menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan ranah tugasnya.
“Mohon maaf terkait hal tersebut di atas bukan bidang tugas saya, karena informasi mengenai tenaga non-ASN dan PPPK itu adalah bidang tugas Pak Agus Dwi Jono, selaku Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/1/2025).
Menindaklanjuti arahan tersebut, media menghubungi Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai, Agus Dwi Jono, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Namun, Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai, Agus Dwi Jono, menyampaikan bahwa dirinya saat ini sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
“Maaf Pak, saya sakit sekarang, lagi di rumah sakit Urip. Nanti dikoordinasikan sama kawan-kawan kantor ya, Pak,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/1/2025).
Nasib Ribuan Tenaga Non-ASN
Minimnya jumlah kuota formasi PPPK yang diajukan Pemkab Lampung Selatan menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib ribuan tenaga non-ASN yang telah terdaftar di database BKN.
Hingga kini, belum ada langkah konkret yang terlihat untuk memastikan keberlanjutan tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam formasi PPPK.
Selain itu, jumlah formasi dari seleksi PPPK tahap I yang kosong juga belum diumumkan secara rinci oleh BKD Lampung Selatan.
Menurut informasi, formasi kosong dari tahap I akan diperebutkan pada seleksi tahap II, namun belum ada data resmi terkait jumlah formasi yang kosong maupun jadwal pelaksanaan seleksi tahap II.
Keluh Kesah Tenaga Non-ASN: “Kami Khawatir Masa Depan Kami Tidak Jelas
Di balik proses seleksi PPPK tahap I dan tahap II di Kabupaten Lampung Selatan, muncul suara kegelisahan dari tenaga non-ASN yang merasa tidak diakomodasi dengan baik.
Seorang tenaga non-ASN yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masa depan mereka, mengingat formasi yang tersedia jauh dari cukup untuk menampung ribuan tenaga non-ASN yang telah terdata di database BKN.
“Kami ini sudah bertahun-tahun mengabdi di instansi pemerintah, dengan harapan suatu saat ada pengangkatan atau penempatan yang lebih jelas. Tapi sekarang, setelah melihat formasi PPPK tahap I dan tahap II sebanyak 160 orang untuk seluruh Kabupaten Lampung Selatan, kami merasa tidak ada kepastian,” ungkapnya kepada GSNLampung. Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, banyak tenaga non-ASN di Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja lebih dari lima tahun bahkan belasan tahun, baik sebagai guru honorer, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya.
Namun, jumlah formasi kuota Kabupaten Lampung Selatan yang tersedia sangat kecil dibandingkan dengan data tenaga non-ASN yang telah terdata di BKN.
“Bagaimana kami bisa bersaing untuk formasi yang hanya 160 itu, sedangkan tenaga non-ASN yang terdaftar ada ribuan? Apa yang harus kami lakukan kalau akhirnya tidak lolos seleksi? Kami merasa masa depan kami semakin tidak pasti,” tambahnya dengan nada kecewa.
Tenaga non-ASN ini juga mengungkapkan bahwa beban kerja yang mereka emban sering kali tidak sebanding dengan hak yang diterima.
Mereka mengaku tetap bertahan bekerja dengan harapan suatu saat pemerintah akan memberikan solusi untuk mengangkat status mereka menjadi lebih baik.
“Kami ini mengajar dan bekerja dengan gaji yang jauh dari layak, kadang hanya cukup untuk ongkos. Tapi kami tetap melakukannya karena merasa terpanggil. Sekarang, dengan kondisi seperti ini, kami hanya berharap pemerintah lebih memikirkan nasib kami,” ujarnya penuh harap.
Keluh kesah ini bukan hanya mewakili dirinya, tetapi juga banyak tenaga non-ASN lainnya yang merasa terabaikan.
Mereka berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada mereka, seperti penambahan kuota formasi PPPK.
“Kami hanya ingin pemerintah mendengar suara kami. Jangan hanya melihat angka, tapi lihat juga pengabdian kami selama ini. Tolong jangan sia-siakan tenaga kami yang sudah bekerja untuk daerah ini,” tutupnya.
Kritik Terhadap Manajemen BKD Lampung Selatan
Kinerja BKD Lampung Selatan kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai penataan tenaga non-ASN dan pengelolaan formasi PPPK tahun 2024-2025 dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
Hal ini dianggap menunjukkan lemahnya manajemen serta kurangnya profesionalitas pimpinan BKD dalam mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di daerah.
“Penataan non-ASN seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan data kebutuhan riil di lapangan. Jika formasi yang diajukan tidak mencukupi kebutuhan daerah, akan ada banyak tenaga non-ASN yang terabaikan dan kehilangan hak mereka,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Dengan banyaknya persoalan yang mencuat, masyarakat Lampung Selatan dan khususnya tenaga kerja non-ASN berharap Pemkab segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola tenaga kerja non-ASN.
Transparansi dan keterbukaan informasi dari BKD Lampung Selatan juga sangat dinantikan, terutama terkait formasi kosong PPPK tahap I dan jadwal pelaksanaan tahap II.