Berita TerkiniKabar DaerahPesisir Barat

Pandangan Umum Fraksi DPRD Pesibar Pada Ranperda pertanggungjawaban APBD

Penulis : Indra Kusuma

PESISIRBARAT, dailylampung.com – Enam fraksi di DPRD Pesisir Barat, menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Pandangan umum itu disampaikan pada rapat paripurna di ruang rapat DRPD Pesisir Barat, Lampung, Selasa (04/07/2023).

Rapat dipimpin oleh Dipimpin oleh wakil ketua 1 Rifzon Efendi,. Dan didampingi oleh Ketua DPRD Agus Cik, dan wakil ketua II, Ali Yudiem serta dihadiri 18 anggota dari 25 anggota DPRD, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, Plt Sekkab Jon Edwar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat.

Pandangan umum diawali dari Fraksi Nasdem yang disampaikan Hendrik Gunawan.Dikatakannya, pihaknya mengapresiasi diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Pemkab Pesisir Barat terhadap laporan keuangan Tahun Anggaran 2022 oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung.”Fraksi Nasdem melihat perlunya peningkatan kreatifitas program terpadu antar OPD sehingga percepatan dan pengoptimalan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tercapai dengan maksimal,” ungkapnya.

Fraksi Nasdem juga memandang perlunya upaya dan tindakan tegas serta bimbingan pisikologis oleh tenaga profesional ihwal mulai maraknya kasus kenakalan remaja, pelecehan terhadap perempuan dan anak dibawah umur.

Sementara terkait acapkali terjadinya musibah kebakaran, menurut Hendrik Fraksi Nasdem menilai perlu upaya pemerintah dalam memenuhi hak azazi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman bencana kebakaran, dimana dalam penanggulangannya tidak lagi berfokus pada aspek tanggap darurat akan tetapi lebih kepada keseluruhan manajemen resiko.

“Wilayah-wilayah yang sering terjadi musibah kebakaran seperti di Kecamatan Karya Penggawa, diharapkan segera dibuatkan posko siaga Damkar dengan fasilitas yang maksimal,” ucap Hendrik.

Fraksi Nasdem berharap adanya upaya yang maksimal dalam pemberdayaan, pembinaan, dan prioritas pembangunan masyarakat pada sektor kebudayaan, sehingga bisa menjadi salah satu pariwisata yang diunggulkan.

“Terakhir persoalan penanganan sampah, utamanya di lokasi objek wisata dan pusat keramaian saat ini cukup memprihatinkan, diharapkan hal ini menjadi perhatian bersama, sehingga upaya pengelolaannya juga dibarengi dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat,” tutupnya.

Penyampaian pandangan berikutnya dari Fraksi PDI Perjuangan melalui Erwin Goestom yaitu Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemkab Pesisir Barat agar dalam penyelenggaraan pemerintah, dalam perencanaan harus matang, terukur, terstruktur, dan tepat guna dengan menyesuaikan antara kebutuhan dan kemampuan anggaran, agar membuahkan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat Pesisir Barat.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkab Pesisir Barat memberikan penjelasan terkait Utang/ Piutang, sebab ini dapat mempengaruhi arus kebijakan Pemkab kedepan dalam membangun daerah dan demi kepentingan bersama,” pinta Erwin.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemkab Pesisir Barat melakukan koordinasi dan pembahasan dengan DPRD terkait hasil dari evaluasi keuangan daerah dengan Pemprov Lampung.

Ditambahkannya, Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi terkait pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah.

“Bupati harus hadir dalam rapat paripurna, sebab kegiatan ini merupakan acara yang sakral. Pelaksanaan dan laporan keuangan daerah bukan sekedar catatan belaka melainkan bukti ketaatan terhadap negara dan juga terhadap sumpah jabatan yang pernah diikrarkan,” ucap Erwin

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan terakhir yaitu pihaknya mengkritisi kinerja Pemkab Pesisir Barat terkait gelaran Krui Fair di pelataran kantor Bupati dan juga menyelenggarakan panggung hiburan di pelataran Kantor DPRD Pesisir Barat yang dianggap tidak etis dan mengganggu konsentrasi proses kinerja Pemkab Pesisir Barat.

“Ini mesti menjadi catatan penting dan menjadi bahan kajian yang mendalam dampak menyelenggarakan kegiatan baik formal maupun non formal, sehingga esensi yang diharapkan tercapai dengan arip dan bijaksana,” ungkap Erwin mengakhiri.

Sementara pandangan dari Fraksi PKB yang disampaikan Liswandi, pihaknya meminta untuk dilakukan pembahasan di DPRD Pesisir Barat terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Rp769.761.546.000 332.

“Dalam menetapkan rancangan APBD tahun-tahun berjalan agar lebih sehingga tidak terdapat lagi defisit anggaran yang terlalu besar sehingga fraksi PKB menyarankan kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merespon dan melaksanakan koreksi saran masukan dari berbagai transisi yang disampaikan,” pinta Liswandi.

Pandangan Fraksi Demokrat yang disampaikan Fadli Ahmadi antara lain terkait pembangunan kawasan potensial dan strategis pada suatu wilayah kawasan-kawasan tersebut bisa disebut kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan ekonomi, wilayah kawasan pedesaan, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan kawasan ekonomi khusus pembangunan infrastruktur memberikan peranan yang sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi serta meminimalisir pengangguran, mengentaskan kemiskinan dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak.

Disisi lain parasut yang kurang memadai juga berpengaruh pada daya tarik iklim investasi di suatu wilayah para investor penuh dengan khawatiran untuk berinvestasi

“Fraksi Demokrat mendorong para pelaku pembangunan untuk meningkatkan kualitas pembangunan yang belum sempat diresmikan sudah rusak yang bermuara pada perwujudan pemerintahan yang baik yaitu pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi pelayanan prima demokrasi, dan efisiensi efek aktivitas. Pemkab Pesisir Barat hendaknya mampu serta bisa membuktikan kinerja secara lebih nyata,” jelas Fadli.

Lanjut Fadli, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 1 menjelaskan perencanaan pada suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sementara pada Pasal 8 menyebutkan tahapan perencanaan meliputi penyusunan rencana penetapan rencana pengendalian pelaksanaan rencana serta eksplorasi pelaksanaan rencana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button