Berita TerkiniKabar DaerahLampungPesisir Barat

Kadis PPPA Dan KB Pesisir Barat Berikan Apresiasi Atas Tertangkapnya Pelaku Pencabulan

Indra Kusuma

PESISIRBARAT, dailylampung.com – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, pada Rabu (17/05/2023), sekitar pukul 10.00 WIB di Jembatan Way Bambang, Kecamatan Bangkunat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku dengan inisial MO (22), berdomisili di Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, ungkap Riki.

Modus operandi pelaku dengan cara berkomunikasi menggunakan Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan nama samaran Agus dan Anton. Kemudian setelah kenal dengan korban lalu pelaku menawarkan sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan imbalan berhubungan badan layaknya suami istri, ujar Kasat.

Akibat tergiur dengan tawarannya, lalu para korban mengikuti kemauan pelaku, dan setelah melakukan perbuatan bejat, si pelaku tidak memberikan uang yang dijanjikan, tambah Kasat.

Kronologi kejadian, terjadi pada Kamis tanggal 04 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kosong yang beralamatkan di Km 17, pasar senin Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, tambah Kasat.

Kemudian Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, korban WAD usia15 tahun dan status masih pelajar dengan alamat Pekon Suka Banjar, Kecamatan Ngambur.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, si pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Adapun para korban berinisial WAD (15) dan NA (15), kemudian pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ungkap Kasat.

 

Sementara itu, secara terpisah, Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Pesisir Barat, dr. Budi Wiyono melalui sambungan telepon selulernya menyampaikan apresiasi terhadap Polres Pesisir Barat.

” Saya memberikan apresiasi atas kinerja Polres Pesisir Barat atas tertangkapnya pelaku pencabulan tersebut, semoga kejadian semacam ini ke depannya tidak akan terjadi lagi, ” ujar dr. Budi Wiyono.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button