KPP-HAM Kecam Keras Kios Pupuk Sampoerna Jual Melebihi HET
Penulis : Tim
TULANGBAWANG, dailylampung.com – Dalam waktu dekat ini Komite Pemantau Pembangunan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung akan membawa persoalan kios Pupuk Bersubsidi Sampoerna yang berada di Kampung Bakung Rahayu Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang ke Aparat Penegak Hukum.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Devisi Pemantau, Monitoring & Jaringan KPP-HAM Lampung, Zulkarnaen, S.H., M.H, bahwa permainan pengecer pupuk bersubsidi yang berada di Kampung Bakung Rahayu, sangat merugikan para petani, mereka memainkan harga pupuk subsidi dengan menggunakan kios pengecer yang tidak Resmi. Selasa, (25/06/2014).
“Karena kios pupuk Sampoerna bukalah kios pupuk pengecer yang resmi, yang resmi kios pupuk Anna Mitra Tani Jaya, yang berada di Kampung Bakung Udik Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Lampung,” kutip Zulkarnaen, keterangan BPP Iin.
Dikatakan Zulkarnaen, bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan segala bentuk penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau pidana sesuai tingkat pelanggarannya.
“Apabila ada kios pupuk menyalahgunaan peruntukan termasuk jual beli pupuk bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran hukum,” terang salah Praktisi Hukum di Sai Bumi Ruwai Jurai.
Selain itu, lanjut Zulkarnaen, bahwa peredaran pupuk bersubsidi dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.
“karena itu, kami mengharapkan kepolisian dapat bertindak tegas terhadap Kios pengecer Pupuk bersubsidi yang menyalahkan gunakan kewenangannya, dengan mencari keuntungan yang besar dengan menjual pupuk melebihi HET,” harap Zulkarnaen. (*)