Berita TerkiniHukum & KriminalKabar DaerahLampungWaykanan

Satresnarkoba Polres Way Kanan Mengamankan Pemuda Diduga Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 

WAYKANAN, dailylampung.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin, (25/10/2021).

Tersangka berinisial EH (34) warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial EH.

Hasil penggeledahan petugas terhadap EH diketemukan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan miliknya berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas rokok bertuliskan manis dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas mengamankan tas selempang warna hitam yang dipakai oleh EH didalamnya terdapat seperangkat alat hisap (bong), Handphone (HP) dan 3 (tiga) batang pipet plastik. Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutup Kasatnarkoba. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button