LampungLampung Tengah

Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku di Depan Ruko JNT Bandar Jaya.

LAMPUNG TENGAH – Setelah melakukan Penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang laki -laki berinisial KR (32) warga Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung Kab. Lampung Tengah, Selasa, (06/04/2021).

Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata S,Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah ruko milik jasa pengiriman barang JNT sering kali dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba, selanjutnya Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakkukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut, benar saja saat dilakukan penyelidikan didapati seorang laki – laki yang mencurigakan sedang menunggu seseorang, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan sekitar laki – laki tersebut dan ditemukan 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip bening berisi tembakau di duga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 63,39 gram, 1 (satu) bandel plastik klip dan 1 (satu) buah bohlam lampu, Yofi.
Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku KR dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 122 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara serta untuk melakukan pengembangan kasus ini,“ Tegasnya (Bustami).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button