Rakor Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Kelurahan Blambangan Umpu
WAY KANAN (DL) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupateh Way Kanan Tertanggal 09 Juli 2020, secara resmi memberlakukan PPKM darurat Covid-19 pada tingkat kampung dan kelurahan bagi semua zona. Hal tersebut tertuang Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Way Kanan Nomor Nomor: 360/ 478 /IV.05-WK/202 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Pada Kampung/Kelurahan di Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti SE tersebut, Lurah kelurahan Blamabangan Umpu, gelar rakor tingkat kelurahan yang di pimpin langsung Lurah Blambangan Umpu Hasanudin Ak, di hadiri seluruh perangkat dan para Kepala Lingkungan Se-kelurahan Blambangan umpu di Aula kelurahan Blamabangan Umpu. Selasa, (13/7/2021).
Dalam penyampaiannya Hasanudin, memperhatikan peningkatan kasus positif covid-19 (test antingen dan PCR) semakin naik, saat ini rata-rata per hari sudah lebih dari 100 kasus, Januari sampai dengan minggu pertama Juli sudah mencapai 1.509 kasus positif antigen.
“Sehingga rumah sakit pemerintah dan swasta sudah tidak mampu lagi untuk merawat kasus Covid-19 lagi, karena jumlah keterisian tempat tidur sudah penuh, kasus meninggal dunia sudah mencapai 104 orang (hasil test PCR dan antigen),”terangnya.
Lanjut Hasanudin, dalam SE Bupati Way Kanan itu terdapat Tujuh poin penting yang wajib menjadi perhatian serta dilaksanakan masyarakat yakni Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan, wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang (resepsi/pesta, acara keagamaan, seni budaya, olah raga dan kegiatan social lainnya, kecuali pelaksanaan ijab kabul/akad nikah dan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang.
“Saya minta para kepala Lingkungan dan RT, serta Linmas untuk saling bersergi menyampaikan himbauan ini kepada Masyarakat, agar dapt mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19 di kelurahan Blambangan umpu dan sekitarnya,”ujarnya.
Di kesempatan itu Hasanudin juga mejelaskan, terkait soal pasar pemda di km dua, sebagai pusat nya prekonomian kebutuhan Masyarakt .ia belum dapat memberikan keterangan pasti untuk di tutup atau tidak, menurutnya kewenangan itu ada di Pemkab Way Kanan begitu juga untuk sholat idul adha pengurus Masjid tetap menyediakan tempet dan petugasnya.
“Satgas Covid-19 tingkat kelurahan melarang warga masyarakatnya bepergian keluar daerah, kecuali hal yang sangat penting dengan membawa izin dari kepala kampung/lurah serta telah melakukan rapid antigen mandiri dengan hasil negative, dan Satgas Covid-19 tingkat kampung/ kelurahan Warga yang baru saja datang agar diisolasi selama 14 hari,”ujar Hasanudin. (Sandi)