Berita TerkiniKabar DaerahLampungLampung Barat

Di Lampung Barat Terdapat 34 Titik Tambang Pasir dan Batu Ilegal

LAMPUNGBARAT, dailylampung.com  – Saat ini di wilayah Lampung Barat banyak terdapat tambang pasir dan tambang batu yang tidak berizin, dari sekian tambang galian C tersebut terdapat 34 titik yang tidak berizin dan 23 titik galian baru para penambang jelas Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahmat saat rakor Forkopimda yang membahas permasalahan pengawasan penambangan ilegal, Senin (7/2) di Aula Balairung Hotel Sari Rasa, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit
Dalam rapat yang di ikuti unsur Forkopimda tersebut dirinya berharap menghasilkan penyelesaian terkait permasalahan tersebut, karena ada beberapa permasalahan di wilayah hukum Kabupaten Lampung Barat terkait penambang ilegal.

Sehingga dari rapat ini diharapkan ada kesimpulan untuk langkah kedepan yang diambil dari jajaran Forkopimda,” ungkapnya.

Sementara itu, Assisten Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni mewakili Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus menyampaikan bahwa banyak yang terdampak akibat pertambangan galian C tersebut.
Ismet menuturkan bahwa pihaknya bertemu dengan ketua paguyuban penambang pasir, yakni Anhar Ali, yang berada di Way Semaka, dari pertemuan tersebut Ismet mengatakan bahwa para penambang siap untuk melengkapi surat izin pertambangan.

“Dia sependapat dengan langkah-langkah yang diambil Kapolres Lampung Barat, bahwa dalam proses perizinan tersebut tanpa mengedepankan penegakan hukum secara langsung, akan tetapi mendahulukan langkah persuasif terlebih dahulu kepada para penambang.

Sementara Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setdakab. Lampung Barat, Sri Wiyatmi menambahkan jika sebagian surat izin para penambang telah habis masa berlakunya pada saat masa peralihan izin ke Gubernur. Proses tersebut terus berjalan, namun sampai saat ini, Sri Wiyatmi mengutarakan pihaknya belum mengetahui pasti sampai di mana prosesnya setelah adanya peralihan izin ke Provinsi dalam hal ini Gubernur Lampung.

“Sebelumnya, lanjut Sri Wiyatmi, Kabupaten Lampung Barat pernah menyusun peta WPR pada saat peralihan Izin ke gubernur dan peta WPR telah disampaikan. Akan tetapi, tugas dan kewenangan yang melakukan pengawasan adalah langsung dari pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menanggapi hal itu, Kapolres Lampung Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman menegaskan penegakan hukum untuk para penambang agar tidak dilaksanakan terlebih dahulu, akan tetapi mendahulukan langkah persuasif kepada para penambang.

Ia meminta Asisten Bidang Administrasi Umum Ismet Inoni dapat menyampaikan kepada Bupati Lampung Barat untuk membuat perbub atau intruksi bupati kepada para penambang, hal itu ditujukan untuk melaksanakan pengawasan kepada penambang.

Setelah keluar Perbub kita dapat memberi sanksi kepada para penambang yang tidak mengindahkan instruksi bupati yang kemudian akan diamankan Sat Pol PP dan dibackup oleh TNI-POLRI,”.
Kapolres juga meminta Dinas Lingkungan hidup untuk berkoordinasi dengan kasat Reskrim untuk mengundang paguyuban penambang dan menjadwalkan pertemuan yang akan dilakukan pada Senin (14/2) mendatang untuk memberikan pembimbingan dan fasilitasi paguyuban penambang dalam mengurus perizinan tersebut, ” ungkapnya.

Tampak hadir dalam Rakor, Assisten Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni mewakili Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, Kapolres Lampung Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman selaku Pimpinan Rapat, Dandim 0422/LB Letkol Czi. Anthon Wibowo, Wakil Ketua II DPRD Lampung Barat Erwansyah, Ketua Pengadilan Negeri Liwa Akhmad Budiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat diwakili Jaksa Fungsional Firma Hasmara, Kepala Bagian Sumberdaya Alam (SDA) Setdakab. Lampung Barat Sri Wiyatmi dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat. (Jul)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button