Berita TerkiniHukum & KriminalKabar DaerahLampungTulang Bawang

Pembebasan Kurir Narkoba oleh Polres Tulang Bawang Menuai Kontroversi

TULANGBAWANG, dailylampung.com – Kontroversi mengenai pembebasan seorang yang diduga sebagai kurir narkoba, yang sebelumnya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang, mendapat sorotan dari Ketua DPD LSM Pijar Keadilan Provinsi Lampung. Menurutnya, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses tersebut.

“Masih ada pertanyaan yang mengganjal mengenai pembebasan yang diduga sebagai kurir narkoba, yang sebelumnya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang. Ada beberapa hal yang terlihat janggal menurut analisis saya,” ujar Fachrudin, Ketua DPD Pijar Keadilan, pada tanggal 19 September 2023.

Kurir tersebut ditangkap di jembatan tol arah keluar Menggala, pada saat itu, ditemukan dua kantong sabu-sabu di dalam saku pelaku. Informasi ini dilansir dari media Liputan 6 Lampung SCTV pada tanggal 1 Maret 2023.

Kurir tersebut bernama Muhtar, merupakan warga Lampung Tengah, yang mengaku bahwa dirinya hendak mengantarkan narkoba kepada warga Tulang Bawang atas perintah seorang bandar.

Muhtar mengaku bahwa dirinya baru menjadi kurir selama satu bulan, dan ia membawa narkoba tersebut dengan ukuran yang tidak pasti, terkadang setengah kantong, terkadang satu kantong, dengan upah sebesar 500.000 per kantong.

“Saya baru satu bulan menjadi kurir, dan kadang-kadang saya tidak tahu apa yang saya antarkan, kadang setengah kantong, kadang satu kantong, dengan upah 500 ribu per kantong,” ucap Muhtar saat diwawancarai oleh media tersebut.

Polisi berhasil menyita narkoba dan mobil pelaku, dan saat itu polisi juga mengetahui identitas pengedar narkoba tersebut, yaitu Rizal, yang telah diketahui keberadaannya.

Namun, setelah memeriksa kebenaran informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, membenarkan bahwa tahanan tersebut dilepaskan karena tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan (P21).

“Bukan bahwa kami tidak menerima, hanya saja kami tidak dapat melanjutkan ke tahap P21,” jawab Kasat Narkoba melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, informasi dari Kejaksaan, Gusmiliyansyah, SH., MH, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang, menyatakan bahwa Muhtar tidak dapat dilanjutkan ke tahap P21 karena kurangnya dua alat bukti dan keterangan yang lebih lanjut. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Muhtar tidak mengaku sebagai kurir, namun hanya mengaku bahwa dirinya ditipu oleh rekannya sendiri.

Dalam upaya mendapatkan informasi lebih lanjut, media telah mencoba untuk menghubungi pihak kepolisian atau Polres Tulang Bawang, namun hingga saat ini belum berhasil bertemu dengan Kasat Narkoba yang sedang berada di kantor menurut staf nya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button