GlobalLampungTulang Bawang

Koprasi BMW Tulang Bawang Cacat Hukum Berikut Hak Jawabnya.

Hal      : Hak Jawab/Hak Koreksi Kepada Yth ;

Pimpinan Redaksi Media Global Group

Di . Menggala

Dengan hormat;

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di Media Global Group.com terbitan hari Selasa, 12 Oktober 2021, Halaman 1 dengan judul “Koprasi BMW Tulang Bawang Cacat Hukum” yang ditulis Redaksi Media Global Group.com, oleh karena itu Sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 pada Pasal 1 ayat (11) , Pasal 1ayat (12), Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) serta peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik, saya akan memberikan penjelasan dan sekaligus sebagai Hak Jawab/hak koreksi saya, untuk menghindari adanya kemungkinan informasi apapun yang nilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data-data.

Untuk melengkapi Hak Jawab dan hak koreksi, Saya lampirkan data data sebagai berikut :

  1. Foto Kopi Potongan Berita
  2. Isi dan Tanggapan berita sebagai hak Jawab dan hak
  3. Foto Kopi KTP dan No.

Saya berharap dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini agar kiranya pimpinan redaksi Media Global Group.com mengetahui informasi dan fakta sebenarnya serta meralat berita baik di media online atau media cetak pada halaman dengan porsi yang sama untuk meneguhkan makna wartawan dan pers itu sendiri.

Atas Perhatian dan kerjasamanya,Saya ucapkan terima kasih.

 

Menggala, 14 Oktober 2021

TTD
AHMAD SIDIK HIDAYAT


TULANGBAWANG, (Media Global Group.com), Setelah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Nasarudin dan Manajer Koprasi Bergerak Melayani Warga (BMW) Guntur, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Menggala. Semenjak itulah, Koprasi PNS dengan anggota lebih dari 4.000 guru TK, SD, dan SMP berhenti.

Hal tersebut, dikatakan Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Kabupaten Tulang Bawang, Fachrudin, bahwa semua anggota nya diwajibkan membayar Uang sebesar Rp. 100.000 dan membayar Iuran Rp.10.000, perbulan yang di potong langsung oleh pihak Koperasi dari Gajih Guru setiap bulannya.

”Sedangkan surat edaran nomor 17 tahun 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ), tentang penyesuaian sistem bekerja di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dimana tidak diperbolehkan adanya pemotongan gajih dan pungutan iuran perbulan. Tetapi ini masih dilakukan dengan cara seolah olah guru yang menyetorkan,”cetus Fahrudin saat ditemui, Senin.(12/10/2021.

Lanjut Fachrudin, koperasi BMW bukan untuk simpan pinjam, sedangkan di Akta Notarisnya, bersifat koperasi konsumen yang pengelolaannya untuk jual beli.

”Karena itu, didalam anggaran dasar dan rumah tangga tidak untuk simpan pinjam, jadi tidak ada seorangpun yang boleh meminjam, kalau dilihat peraturan, ada pelanggaran hukumnya yang dilakukan oleh pelaku Koprasi BMW Tulang Bawang. Hal ini akan saya korsinasikan dengan pihak Kejari, Polres TUBA sesuai dengan alat bukti yang saya miliki.”terang Fahrudin.

Sementara, Sekretaris Koperasi BMW M. Sidik ( 50 ), mengatakan bahwa memang benar adanya Surat Edaran dari KPK bahwa tidak di Perbolehkan pemotongan langsung. Selain itu Ia juga mengatakan, bahwa dinas koperasi juga yang mengerjakan DAK Afirmasi di tahun 2020. Kemarin.

“Untuk Iuran perbulan masih tetap berjalan dan anggota bisa melakukan transfer langsung ke rekening,”tutur M. Sidik beberapa bulan lalu. Selasa, 30/03/21. (Red)


1. Isi dan Tanggapan berita sebagai hak Jawab dan hak Koreksi.

Isi Berita Pada Paragraf/alinea 2

 

Hal tersebut, dikatakan Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Kabupaten Tulang Bawang, Fachrudin, bahwa semua anggota nya diwajibkan membayar Uang sebesar Rp. 100.000 dan membayar Iuran Rp.10.000, perbulan yang di potong langsung oleh pihak Koperasi dari Gajih Guru setiap bulannya.

Jawaban.

Berdasarkan Fakta dan data yang ada.

Koperasi BMW Kependidikan tidak punya kewenangan untuk memotong langsung gaji PNS yang menjadi anggota Koperasi

Koperasi BMW Kependidikan tidak pernah sekalipun melakukan pemotongan secara langsung Gaji PNS yang menjadi anggota koperasi.

Berdasarkan Kesepakatan awal pengurus koperasi dan badan Pengawas Koperasi serta Perwakilan anggota Koperasi telah diputuskan dan disepakati bahwasannya pembayaran iuran bulanan koperasi dilakukan langsung oleh Bendahara Dinas Pendidikan.

Isi Berita Pada Paragraf/alinea 3

”Sedangkan surat edaran nomor 17 tahun 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), tentang penyesuaian sistem bekerja di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dimana tidak diperbolehkan adanya pemotongan gajih dan pungutan iuran perbulan. Tetapi ini masih dilakukan dengan cara seolah olah guru yang menyetorkan,”cetus Fahrudin saat ditemui, Senin.(12/10/2021)

Jawaban

Berdasarkan Fakta dan data yang ada.

Sejak adanya surat edaran/larangan pemotongan Gaji PNS dari KPK yang diterima Dinas Pendidikan dan Dinas-Dinas Lainnya di lingkup Pemkab Tulang Bawang pada bulan September 2020 maka sejak saat itu, tepatnya dimulai Bulan Oktober 2020 Bendahara Dinas Pendidikan tidak pernah melakukan pemotongan gaji PNS untuk membayar iuran koperasi.

Jadi tidak benar jika Bendahara Dinas Pendidikan masih melakukan pemotongan gaji PNS sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk iuran bulanan koperasi setelah adanya surat larangan pemotongan gaji PNS dari KPK.

( Kebetulan saya lupa nomor dan surat Edaran dari KPK itu. Surat edaran larangan pemotongan gajih dari KPK untuk tiap Provinsi di Indonesia Berbeda-beda artinya Nomor surat edaran tentang larang pemotongan gaji untuk provinsi Lampung berbeda juga) Bukan surat edaran KPK No 17 Tahun 2020.

Bisa di cek dan ricek ke Bendahara Dinas Pendidikan.

Isi Berita Pada Paragraf/alinea 6

Sementara, Sekretaris Koperasi BMW M. Sidik ( 50 ), mengatakan bahwa memang benar adanya Surat Edaran dari KPK bahwa tidak di Perbolehkan pemotongan langsung. Selain itu Ia juga mengatakan, bahwa dinas koperasi juga yang mengerjakan DAK Afirmasi di tahun 2020. Kemarin.

Jawaban

Pada saat itu, tepatnya pada hari selasa, 30 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 11.00 wib, perbincangan dan obrolan saya dengan Towi wartawan dari Lampung 7 tidak pernah menyinggung koperasi mengerjakan DAK Afirmasi 2020.

Jadi isi berita itu bersifat opini dan pendapat towi selaku wartawan sendiri.

Isi Berita Pada Paragraf/alinea 7

“Untuk Iuran perbulan masih tetap berjalan dan anggota bisa melakukan transfer langsung ke rekening,”tutur M. Sidik beberapa bulan lalu. Selasa, 30/03/21. (Red)

Jawaban.

Info berita ini adalah tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu.

Tidak ada seorangpun anggota koperasi BMW Kependidikan yang berstatus PNS melakukan pembayaran iuran koperasi perbulannya melalui transfer.

Apalagi isi berita mengatakan bahwa pembayaran iuran koperasi masih tetap berjalan sampai pada tanggal perbincangan belangsung (30 Maret 2021). Info dan berita ini sangat tidak benar bahkan bisa dikatakan menyesatkan dan pembohongan publik. (itu opini dan tulisan wartawan sendiri)

Saya selaku sekretaris Koperasi BMW Kependidikan mengetahui dan memahami tentang soal prosedur pembayaran iuran koperasi selama ini. Jadi hal yang tidak mungkin, saya mengatakan hal seperti yang ditulis pada berita tersebut.

Jadi jawaban saya untuk Isi Berita Pada Paragraf/alinea 7 adalah sama

Jawaban saya sama dengan jawaban untuk isi Isi Berita Pada Paragraf/alinea 3

Bisa di cek dan ricek ke Bendahara Dinas Pendidikan.


 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button