Kelompok Tani Kampung Penawar Baru Menjerit Penebusan Pupuk Bersubsidi Dibatasi Harga pupuk Melebihi HET
TULANG BAWANG – Pupuk Bersubsidi Di Duga Jadi Ajang Bisnis Ilegal Oleh Oknum Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Kampung Penawar Baru, kecamatan gedung aji kabupaten tulang bawang, Provinsi Lampung, Dikeluhkan Para Kelompok tani Pasalnya, harga pupuk tersebut berada diatas eceran Tertinggi (HET). Minggu, (26/05/2024.
Di Saat Para Petani Menjerit Dengan Di Naikannya Harga Pupuk Bersubsidi Oleh Pemerintah.Justru Sebaliknya Jadi Ajang Bisnis Ilegal Bagi Oknum Pengecer, Kios Vina. Demi meraup keuntungan yang Fantastis Tanpa Memperdulikan Nasib Para Petani Yang Kewalahan untuk membeli Pupuk Bersubsidi tersebut.
Dimana harga pupuk serbsidi yang tertera di peraturan menteri pertanian adalah, Untuk urea Rp=2250/kg setara dengan Rp=112500/Sak dan untuk NPK PHONSKA Rp=2300/kg Setara Dengan Rp= 115000/sak. Namun hal yang terjadi Di kios Vina” Di Kampung Penawar Baru, tersebut Berbanding Harga jauh.
Seperti Pengakuan para kelompok tani penanaman padi Kepada Awak Media yang ada di kampung
Penawar baru itu yang Tidakau namanya di sebutkan mengatakan Kepada Awak Media, Bahwa Mereka sangat kecewa Penebusan Pupuk Bersubsidi Kami Dibatasi Hanya 100 kg saja per hektar Untuk UREA 50 Kilo dan PHONSKA 50 kilo saja Kami pera petani ingin menjerit, terkait tinggi nya harga pupuk bersubsi dikios Vina.
“Kami terpaksa harus menebus pupuk Bersubsidi untuk UREA 50 Kilo dan PHONSKA 50 Kilo dengan harga yang sangat tinggi RP=380, 000 Per Kwintal itu harga yang sangat jauh di atas Harga HET, Kami juga ditawarkan oleh pemilik kios Vina, Kalau mau Beli pupuk bersubsidi diluar Dari RDKK Satu pasang RP=500,000 per” Kwintal PHONSKA Dan UREA Kami para kelompok tani harus mengadu pada siapa lagi, karena Percuma saja kami mengikuti peraturan pemerintahan memakai RDKK Tapi kami membeli pupuk nya dibatasi masih dengan harga yang sangat tinggi, “tegasnya.
(TIM)