Kejari Way Kanan Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Dari 19 Perkara
WAYKANAN, dailylampung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 19 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor kejaksaan komplek Perkantoran Pemda Way Kanan, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H. Yang di dampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Rifqi Leksono, S.H. Jumat, (09/12/2022).
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kabag Hukum Pemda Way Kanan, Kasat Narkoba Polres, Kasatpol PP, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala BNNK Way Kanan.
Sesuai data dari Kejaksaan Negeri Way Kanan. Barang bukti yang dimusnahkan dari 19 perkara narkotika, antara lain sabu-sabu yang mendominasi dengan ganja. Kemudian disusul perkara tindak kriminal dari pencurian hingga pembunuhan yaitu kunci T hingga senjata tajam.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Aprillyana Purba, S. H., M. H, pemusnahan barang bukti itu, merupakan kewajiban seorang jaksa. Sebab jaksa itu tidak hanya eksekusi badan, namun juga barang bukti yang sudah memiliki berkekuatan hukum tetap juga dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini, agar tidak disalahgunakan. Adanya pemusnahan barang bukti ini, menunjukkan bahwa kejaksaan sangat serius dan berkomitmen tinggi dalam memberantas dan mencegah tindakan pidana di lingkungan masyarakat Way Kanan,” tegas Kajari.
Kajari juga berharap semakin sedikit barang bukti yang artinya semakin sedikit masyarakat Way Kanan yang terlibat tindak pidana, sehingga Way Kanan menjadi aman, nyaman dan taat hukum. (Milyar)