Berita TerkiniGlobalHukum & KriminalLampungWaykanan

Istri Korban Meminta Pelaku Pembunuh Suami Nya Dihukum Seberat Beratnya 

WAY KANAN (DL) – Terkait Kasus Pembunuhan yang terjadi di lingkungan Mess PT PLP Way Kanan pada Rabu 30 Juni lalu mendapat tanggapan dari Pihak Keluarga Korban.

Korban bernama Jen Heri (37) meninggal dunia setelah di bunuh oleh AH (48) dengan cara menembak korban menggunakan senjata api rakitan lalu korban juga di tusuk menggunakan sebilah pisau.

Keduanya di ketahui merupakan rekan kerja di PT. PLP Way Kanan. Namun, diketahui diduga Pelaku memiliki rasa dendam karena korban sering mengganggu istri Pelaku, sehingga pelaku melakukan pembunuhan tersebut. Saat ini Pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polres Way Kanan dan mendekam di penjara untuk menanggung perbuatannya.

Istri Korban, Aria Kemala Sari (33) mengungkapkan tidak rela atas kepergian suaminya yang di bunuh sekeji itu. Bahkan ia meminta agar Pelaku di Hukum seberat mungkin bila perlu di hukum mati.

“Saya tidak rela Suami saya di bunuh sekeji itu. Dan berita yang beredar itu tidak benar. Saya minta pelaku dihukum seberat beratnya bila perlu di hukum mati,” ungkapnya saat di Wawancara wartawan usai menemui Penyidik di Satreskrim Polres Way Kanan, Senin (5/7/2021).

Sambil menangis, Ia juga menyampaikan bahwa suaminya merupakan tulang punggung bagi keluarganya. Di tambah lagi Anak-anaknya masih kecil sehingga membuatnya sangat terpukul dan bersedih bagaimana memikirkan masa depan Anak-anaknya.

“Cuma Suami saya yang bisa cari penghasilan. Bagaimana saya menghidupi Anak-anak saya kalau suami saya sudah nggak ada. Harapan saya pelaku harus di hukum seberat beratnya,” ujarnya.

Terkait berita yang beredar bahwa sebelumnya Korban mengganggu istri Pelaku, Dirinya meminta agar Pelaku dapat membuktikannya jika itu benar adanya.

“Kalau memang benar Almarhum suami saya mengganggu istrinya. Saya perlu buktinya,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu. Des Herison Syafutra saat dikonfirmasi Via Telepon menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi. Sedangkan terkait pasal yang di sangka kan terhadap pelaku, untuk sementara ini pihaknya masih mengenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Untuk sementara ini kita kenakan Pasal 338 KUHP. Tapi Masih dalam Proses, kita masih lakukan pemeriksaan juga terhadap saksi saksi. Nanti di infokan lagi,” tutupnya. (Sandi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button