TANGGAMUS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun 2020, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Kamis (01/04/2021).
Paripurna dipimpinan langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan Sos, serta dihadiri oleh para wakil ketua dan anggota DPRD. Sementara di kalangan eksekutif dihadiri Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, Forkopimda, Sekretaris Daerah Hamid H. Lubis, Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat se Kabupaten Tanggamus, Perwakilan APDESI, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Mengawali Rapat Paripurna, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan Sos smenyampaikan, bahwa Bupati Tanggamus dalam suratnya Nomor : 050/1444/41/2001, tanggal 15 Maret 2021 telah menyampaikan dokumen rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk dibahas dan mendapatkan persertujuan DPRD.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”kata Heri.
Ditempat yang sama, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2020 pada prinsipnya merupakan akumulasi dari kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun 2020, yang penilaiannya secara menyeluruh dalam kurun waktu satu tahun.
“Kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang telah dicapai secara kumulatif sejak awal tahun sampai dengan akhir tahun 2020 (Per 31 Desember 2020). Dengan kata lain bahwa yang dilaporkan adalah pencapaian kinerja atau hasil kerja secara kumulatif berdasarkan realisasi yang telah dilaksanakan,” kata Bupati.
Lebih lanjut Bupati menerangkan gambaran umum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020, yakni Pendapatan Daerah, yang ditargetkan sebesar
Rp.1.752.907.537.912,00 (Satu triliun tujuh ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupiah), sampai dengan 31 Desember 2020 terealisasi Rp.1.636.486.089.248,43 (Satu triliun enam ratus tiga puluh enam miliar empat ratus delapan puluh enam juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah empat puluh tiga sen) atau sebesar 93,36%;
Belanja Daerah, yang ditargetkan sebesar Rp.1.803.475.078.909,50 (Satu triliun delapan ratus tiga miliar empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan rupiah
lima puluh sen) sampai dengan 31 Desember 2020 terealisasi sebesar Rp.1.651.204.295.632,86 (Satu triliun enam ratus lima puluh satu miliar dua ratus empat juta dua ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah delapan puluh enam sen)
atau 91,56%;
Pembiayaan Daerah, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.55.668.990.997,50 (Lima puluh lima miliar enam ratus enam puluh delapan
juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh sen), dan terealisasi sebesar Rp.55.668.990.997,50
(Lima puluh lima miliar enam ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh sen) atau 100 %.
Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp.5.101.450.000,00 (Lima miliar seratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.2.800.000.000,00 (Dua miliar delapan ratus juta rupiah) atau 54,88 %. Sebagai catatan bahwa angka realisasi ini adalah angka sementara sebelum diaudit oleh BPK,” jelas Bupati.
Masih kata Bupati, Belanja Daerah merupakan komponen pengeluaran yang digunakan untuk menjalankan fungsi
pemerintahan dan pelayanan publik, yang meliputi; Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
“Untuk Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.1,12 triliun terealisasi sebesar Rp.1.03 triliun atau 92,48%. Kemudian untuk Belanja Langsung Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.680,01 miliar terealisasi sebesar Rp.612,23 miliar atau 90,03%. Penggunaan belanja langsung ini digunakan untuk membiayai Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan, dan Bidang Urusan Pemerintahan Fungsi
Penunjang yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus,” tutup Bupati.