Berita TerkiniKabar DaerahLampungTulang Bawang

Keluarga – Terdakwa Bantah Beberapa Poin Pemberatan dari Jaksa

TULANGBAWANG, dailylampung.com – Keluarga terdakwa kasus dugaan pencabulan yang disangkakan pada ZR, membantah keras lima poin yang memberatkan dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Herlian Syah, SH. Pada sidang tuntutan yang digelar, beberapa hari lalu.

“Dalam tuntutan jaksa, ada lima hal yang memberatkan ustadz ZR, salah satunya di poin ketiga, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kami mempertanyakan masyarakat yang mana. Tidak ada yang resah karena mayoritas masyarakat tahu fakta sebenarnya kasus ini mengada-ada,” kata Ida Elisa kakak kandung ZR. Sabtu, (12/02/2022).

Dia menambahkan, hingga saat ini banyak masyarakat yang merasa kehilangan sejak ustad tidak berada dipondok. Dimana Ustad ZR biasanya mengisi ceramah, dan mengajar mengaji di Pondok.

“Tidak ada keresahan banyak masyarakat malah banyak yang menyayangkan laporan ER terhadap ZR, warga menilai kasus ini aneh dan janggal. Secara logika jika kasus ini benar ada, sudah pasti geger luar biasa dan mestinya sudah di laporkan sejak 2016 atau 2017 lalu,” tutur Lisa.

Bahkan, lanjutnya, selama mendapatkan permasalahan ini, (tuduhan pencabulan, red) banyak simpati masyarakat terhadap ZR dan keluarga, banyak dukungan moril dan ada juga dukungan materiil untuk ZR.

“Adik saya ustadz ZR mendapatkan kepercayaan besar dari seorang haji yakni, akan didirikan Ponpes baru, agar dapat lebih tenang dalam mengajar mengaji ditempat yang baru, namun sayangnya proses baru dimulai adik saya sudah ditahan atas tuduhan yang tidak dia lakukan,”keluhnya.

Sementara itu, ZR turut menyesalkan Poin kedua dalam Pemberatan yang dibacakan oleh Jaksa Ardi, bahwa keterangan ZR tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit.

“Perlu diluruskan disini, saya tidak mengakui perbuatan saya sesuai dengan apa yang saya rasakan saya tidak pernah mencabuli darah daging saya sendiri. Dan saya juga bukan bermaksud berbelit-belit, akan tetapi kualitas suara dalam sidang online pada saat itu kurang baik, oleh karenanya saya berharap sidang secara tatap muka namun tidak bisa karena sedang Pandemi Covid-19,” tulisnya pada secarik kertas yang dikirim kepada para awak media.

Masih menurutnya kapan pun, dirinya tidak akan mengakui hal yang tidak pernah dia lakukan. Hal ini telah telah dibuktikan pada keterangan para saksi Fakta dan hasil Visum dari Rumah sakit Bhayangkara di Bandar Lampung bahwa putrinya masih dalam keadaan perawan, ia juga menyebut tidak ada ke traumaan anaknya kepada dirinya selama ini dirinyalah yang memondokkan dan membiayai anaknya disalah satu Ponpes di Bandar Lampung agar menjadi Hafizhah.

“Saya sangat berharap para Majelis Hakim yang terhormat dapat menggunakan hati nuraninya, dalam memutuskan keputusan sesuai dengan kebenaran dan keadilan. Saya yakin tidak bersalah dan tidak melakukan apapun seperti yang mereka (mantan istri, red) tuduhkan pada saya, bagaimana mungkin saya mengotori anak yang saya jaga dan besarkan dari masih bayi merah,”tutupnya. (Rls/Mg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button