LampungTulang Bawang Barat

Belum Kontongi Izin, Partashop Terkesan Kucing Kucingan

TULANG BAWANG BARAT (DL) – Pelajaran berharga bagi masyarakat para/ pengusaha di daerah, ini salah satu contohnya pemilik (Partashop). Setelah diketahui ternyata belum memiliki izin usaha, Pemilik Partashop yang berlokasi cukup strategis serta diyakini oleh sejumlah masyarakat akan ‘maju pesat’ dan menjanjikan itu ,ternyata masih juga diduga lalai serta terkesan mengabaikan aturan, akibatnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) beberapa waktu lalu tepatnya pada (12/4/2021 silam-red), sengaja mendatangi lokasi Pertamina mini itu.

Lantaran diduga melanggar peraturan daerah (perda) bupati Tubaba nomer 24 tahun 2018 tentang perizinan. pemilik pertashop yang baru di launching pada 12 April 2021 lalu itu, sampai saat ini seakan ‘kucing-kucingan’ menghindari berbagai kemungkinan.

Hal itu diketahui oleh DPRD, DPMPTSP, Tubaba saat sidak sudah beroperasi meski belum mengantongi izin usaha terkesan kebal hukum. Ketua komisi l DPRD tubaba,Yantoni yang merasa terpanggil dalam mengusut merasa seakan penasaran tersbut.

“minggu yang lalu kami sidak lintas komisi, bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP), juga Dinas Koperindag, ternyata izin IMB mereka saja tidak punya,” kata Ketua Komisi I DPRD Yantoni kepada awak media (16/4/2020) .

Kenyataan diatas membuktikan bahwa lemahnya penanganan menyangkut soal perizinan oleh pihak terkait di Pemkab Tubaba.

Bahkan kami di DPRD seakan dipandang sebelah mata oleh Pemilik Partashop tersebut. “Buktinya mulai hari ini mereka kembali beroperasi, jika begitu hari senin 20 April mendatang kita akan langsung gelar rapat internal terlebih dahulu bersama Pimpinan untuk menindak tegas Owner Partashop tersebut” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button