Berita TerkiniKabar DaerahLampungWaykanan

Belum Genap Satu Minggu Pelang Penyegelan Yang Dipasang di Kebun Tebu Yang Melibatkan Anggota DPRD Way Kanan Telah Hilang

WAYKANAN,  dailylampung.com – Belum genap satu minggu penyegelan kebun tebu Doni Ahmad Ira, yang merupakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Way Kanan, yang dilakukan oleh Diteskrimum Subdit II Polda Lampung. Pelang penyegelan yang dipasang Ditkrimum Polda Lampung telah hilang, Rabu (27/10/2021).

Bertempat di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Yang mana beberpa hari yang lalu telah dilaksanakan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) oleh anggota Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung, yang didampingi penasehat hukum dan petani Negara Mulya.

“Pemasangan plang pelarangan aktifitas tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh sesuai pasal 406 KUHP. Milik klien kami yaitu 22 petani Kampung Negara Mulya, yang di diduga dilakukan oleh oknum Doni Ahmad Ira selaku anggota DPRD Way Kanan. Dalam laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN, ungkap Anton Heri, SH, selaku penasehat hukum warga Kampung Negara Mulya.

Anton Heri melanjutkan, Bahwa perlu diketahui bersama awal mula peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh tersebut berawal dari adanya penggusuran tanam tumbuh milik klien kami di tanah nya sendiri yang di duga dilakukan oleh Doni Irawan pada hari Kamis 1 Agustus 2019.

“Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2019 klien kami melaporkan Doni Irawan ke Polres Way Kanan. selanjutnya dari Ditkrimum Subdit II Polda Lampung melakukan pemasangan plang penyegelan kebun tebu Doni Ahmad Ira. Tetapi plang penyegelan yang dipasang belum satu minggu plang tersebut telah hilang. Hilangnya plang penyegelan tersebut diketahui oleh anggota Polsek Negara Batin Bripka Wara Andany Rambe, yang juga sabagai Babinkantibmas Kampung Negra Mulya, dan didampingi oleh warga Kampung Negara Mulya.

“Saat sedang melakukan pemantauan atau pengecekan dilokasi yang disegel oleh kepolisian tidak lagi menjumpai dan menemukan plang yang dipasang pada Rabu 20 Oktober 2021 yang lalu. Melainkan hanya menemukan bekas lubang tancapan tiang yang menjadi penyangga dilokasi penyegelan,” ungkapnya.

Heri menambahakan, kami selaku penasehat hukum dari 22 warga Negara Mulya sangat menyayangkan atas hilangnya plang status quo tersebut, sebab plang tersebut dipasang langsung oleh Ditkrimum Subdin II Polda Lampung demi lancarnya proses penyelidikan atau penyidikan atas laporan perusakan tanam tumbuh yang klien kami laporkan.

“Atas kejadian tersebut, kami menduga ada oknum yang tidak patuh dan koperatif dalam proses penyelidikan yang di lakukan Polda Lampung, dan seakan terkesan merendahkan marwah Polda Lampung dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan. Akibat dari peristiwa melepas atau menghilangkan plang tersebut, kami meminta untuk pihak kepolisian dalam hal ini Subdit II Polda Lampung dapat menindak tegas siapa oknum dibalik hilangnya plang status quo tersebut.

“Apabila ini ada unsur pidananya kami meminta untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sudah tidak menghormati proses penegakan hukum,”tutupnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button