GlobalLampungLampung Tengah

Akibat Main Judi, Lima Orang Berlebaran Di Balik Juri Besi Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (DL) – Anggota Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah ketika sedang melaksanakan Patroli cegah 3 C mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa adanya penjudian di salah satu rumah di perumahan guna jaya divisi V Kampung Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kab Lampung Tengah.

Selanjutnya Personil Polsek Terusan Nunyai bersama Kanit Reskrim langsung melakukan Pengrebekan sesuai Informasi dan mendapat Lima Orang sedang bermain Judi tidak bekutik saat ditangkap dengan alat main judi Kartu 9 (Sembilan) kartu domino, 1 (satu) karpet plastic alas tempat duduk serta Uang taruhan Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

Dari Kelima Pelaku tersebut berinisial ES Als Edi (40) Alamat Kampung Sri Agung Kecamatan Padang Ratu, Sukri (44) Alamat Kampung Indra loka Satu Kecamatan Way Kenanga Kab Tulang Bawang Barat, RYD Als Yadi, (24) Alamat Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, SPY Als Iyan (39) Desa Gunung Keramat Kecamatan Abung semuli Kab.Lampung Utara, SPG Als Pingi (35) Dusun Bendo Sari Kampung Komerin Putih Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, ditangkap dirumah pelaku SPY Als Iyan Guna Jaya divisi V Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, Sabtu (01/05/2021) Sekira jam 00.30 Wib.

Kelima Pelaku Berikut Barang Buktinya lansung dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk dilakukan Penyedikan Lebih Lanjut kata Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso.S.Pd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan kelima pelaku ES Als Edi, Sukri, RYD Als Yadi, SPY Als Iyan, SPG Als Pingi kita dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 303 KUHPidana, dengan acaman hukuman penjara selama 4 Sampai 10 Tahun Penjara, pungkasnya. (Bustami ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button