Berita TerkiniHukum & KriminalLampungLampung Tengah

Pelaku Pencurian Tertangkap Tangan Oleh Pemilik Toko di Serahkan Ke Polsek Kalirejo Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (DL) – Bersama warga Sendang Mulyo Anggota Polsek Kalirejo Melakukan Penagkapan terhadap pelaku Pencurian Pelaku Berinisial MJK Als Juki (36), warga Dusun VIII Kampung Sendang Mulyo Kecamatan Sendang Agung Lampung Tengah. Sabtu, (29/05/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., mengatakan, ketika sedang tertidur terbangun oleh pelaku berusaha membuka palang pintu ruko belakang, namun terjatuh sehingga korban terbangun dan mengecek ke toko.

”Sesampainya di toko, korban mendapati pelaku di dalam toko lalu korban berteriak memanggil warga, setelah itu pelaku di amankan oleh warga berikut Anggota Polsek Kalirejo yang datang.
Korban yang tinggal di Dusun VIII Kampung Sendang Mulyo Kecamatan Sendang Agung Lampung Tengah, secara kebetulah Tokonya berada didepan rumahnya korban, kejadiannya Sabtu (29/05/2021) sekira pukul 01.00 WIB,”terangnya.

Lanjut Kapolsek, cara pelaku MJK Als Juki melakukan pencurian dengan cara memanjat pohon pisang, lalu mengendap endap dan berjalan melalui cor coran teras dapur menuju toko, sesampainya di atap toko pelaku membuka genteng lalu pelaku masuk dan turun ke dalam toko dan akan mengambil barang – barang yang ada ditoko dan membuka pintu namun terjatuh hingga korban terbangun.

”Barang yang disita empat buah genting yang dibuka oleh Pelaku serta 1 (satu) helai baju batik lengan pendek warna cokelat dan 1 (satu) helai sarung kotak kotak warna cokelat yang dijadikan Barang Bukti,”ujar Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MJK Als Juki dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHPidana Diancam dengan pidana penjara paling lama Tujuh tahun penjara. (Bustami).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button