Berita TerkiniNewsTanggamus

Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Korban Penganiayaan Hingga Meninggal

Inafis Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang identifikasi korban

Tanggamus, Dailylampung.com – Unit Reskrim Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta identifikasi terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K, melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, SH, mengungkapkan bahwa korban yang meninggal adalah Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame Rt/Rw 001/001 Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial SP (67), warga Dusun VII Blok 18 Rt/Rw Blok 18 Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus,” ujar AKP Bambang Sugiono.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, sarung/serangka dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver dengan bercak darah.

AKP Bambang menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi ketika korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di Kantor Pekon Gisting Atas untuk mediasi terkait masalah tanah. Pertemuan itu juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi.

Saat mediasi berlangsung, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP, namun SP tidak berkenan karena hanya menginginkan tanah awalnya. Sebelum kesepakatan tercapai, pelaku SP tiba-tiba menusukkan senjata tajam jenis pisau garpu ke perut sebelah kanan korban.

Korban mengalami luka serius dan segera dibawa ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang.

AKP Bambang Sugiono menambahkan bahwa terduga pelaku SP kini telah diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button