Sudah 4 Bulan Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Menggala Belum Ada Titik Terang
Penulis : Mar
TULANG BAWANG, dailylampung.com – Dua orang pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 14 April 2024 di Kecamatan Menggala Kabupaten Tulung Bawang belum diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang.
Para pelaku tersebut, yakni EL (44), MHD (21), yang merupakan warga Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung. Sabtu, (27/07/2024).
Dikatakan orang tua korban, bahwa telah melaporkan Ke Polres Tulangbawang terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur
“Dengan Dasar Laporan Potisi Nomor: LP/B/90/V/2024/SPKTIPOLRES TULANG BAWANG POLDA LAMPUNG tanggal 14 Apr 2024 pukul 03.31 WIB,” terangnya.
Lanjutnya, pada malam hari sekitar pukul 00:00 WIB, orang tua korban melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialami oleh Anak kandung korban berinisial Mz (13) warga lingkungan Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan Tulang Bawang yang terjadi pada hari (14/04/2024) lalu di area pinggir jalan raya Gunung Sakti.
“Laporan Kami tersebut, diterima oleh penyidik, langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, dengan meminta keterangan. Dan ke esok harinya pemeriksaan terhadap kami (Orang Tua korban) hingga pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ungkapnya
Dalam hal tersebut, disampaikan nya, bahwa mereka kibingunggan, terkait kinerja pihak Polres Tulangbawang, yang dikarenakan
para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap anak dibawah Umur belum juga diamankan. Sedangkan penyidik juga telah mengambil beberapa barang bukti berupa pakaian dan Hp korban.
“Kami berharap, agar penyidik secepatnya mengamankan para pelaku, karena saat ini mereka masih berkeliaran dan belum di amankan,” harapnya.