Mawardi Hendra jaya, SH. MH : Kakam Yang Jual Aset Desa Dapat di Pidana
Penulis : Hadi Saputra
TULANGBAWANG, dailylampung.com – Menindak lanjuti yang diduga Kepala Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, Budi yang menjual aset milik Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, Praktisi Hukum Mawardi Hendra Jaya, SH, MH., angkat bicara.
Menurutnya, bahwa menjual aset negara atau Desa tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian negara atau Desa maka dapat dijerat dengan Korupsi. Aset di sini adalah aset bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung, tanam tumbuh, Pohon jati dan lainnya. Sedangkan aset bergerak diantaranya kendaraan baik roda dua maupun empat.
“Tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya soal mengambil uang negara tapi juga berkaitan dengan aset negara atau Desa. Karena itu, aset negara atau Desa harus dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Mawardi.
Lanjut Mawardi, berdasarkan pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) atau perolehan hak lainnya yang sah, dan juga salah satu aset desa dapat berupa tanah kas desa.
“Sangsi hukum kepala Kampung yang menjual beli aset kampung dapat diancam pidana sebagaiman dalam Pasal 2 ayat (1), Junto Pasal 18, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Mawardi.
Berita sebelumnya, Kepala Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, Budi diduga telah menjual salah satu Aset Negara berupa Kayu, yang terletak di depan kantor kampung, Kamis (27/07/2023).
Hasil pantauan media ini bersama tim dilapangan mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang dari warga setempat bahwa, Kepala Kampung Mekar Indah Jaya, Budi, jelas telah menjual kayu yang merupakan aset pemerintah kabupaten Tulangbawang.Keterangan narasumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan,
“Saya tidak tahu, cuman yang nebang kayu itu adalah Lurah (AG) dan juga itu perintah pak Lurah Budi masalah di jual atau tidaknya saya tidak tahu, langsung tanyanyakan saja dengan Lurah AG,” tutur narasumber.
Pada waktu yang sama media ini bersama tim menyambangi Kantor Desa dengan maksud menemui Kepala Kampung, Budi untuk dimintai keterangan terkait penjualan Aset Negara tersebut, sampai dikantor desa sangat di sayangkan media ini tidak bisa menemui Kepala Kampung karena kepala kampung tersebut tidak ada dikantor, padahal pada saat itu masih jam kerja kantor.
Sementara itu, AG saat ditemui dan dimintai keterangan terkait masalah batang kayu pule yang dijual kepada dirinya, bahwa ia mengaku dapat kayu tersebut di belinya dengan Lurah Budi dengan harga Rp 250. 000., empat batang kayu.
“Ya saya beli kayu pule itu dengan Budi, katanya untuk kodangan. Harga kayu itu saya beli dengan harga Rp 250. 000 dan kayu tersebut saya gunakan untuk bahan pembuatan gardu,” jelasnya.
Ditujukan kepada Pemerintah terkait yang ada di seluruh Indonesia khususnya Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, Lampung, agar bisa secara tegas menindak lanjuti adanya dugaan penjualan Aset Negara yang di lakukan oleh oknum Budi Kepala Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, Bersambung.