Antisipasi Larangan Mudik Di Siapkan Polda
Bandar Lampung (DL) — Polda Lampung siap membantu pemerintah dalam mengantisipasi larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada 6 – 17 Mei 2021. Keputusan larangan mudik ini diambil setelah rapat koordinasi (Rakor) tingkat menteri dan sudah berkonsultasi dengan Presiden, dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Polda Lampung meluruskan wacana terkait penahanan /penyitaan kendaraan bagi pemudik yang nekat masuk atau melintasi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, wacana penahanan/penyitaan kendaraan itu telah terdistorsi di masyarakat.
“Yang sebenarnya adalah penahanan kendaraan ini adalah untuk travel gelap, atau kendaraan travel berplat hitam namun membawa penumpang ini yang menjadi mispersepsi,” kata Pandra di Mapolda Lampung, Jumat dalam keterangan resminya, 16 April 2021.
Menurutnya, hal tersebut berkaca dari kasus pada 2020. Dimana banyak pemudik masuk ke wilayah Lampung menggunakan travel gelap.
“Travel gelap ini tidak ketahuan karena menggunakan kendaraan pribadi berplat hitam. Hal ini yang coba dicegah karena kendaraan tersebut bukan peruntukannya,” ujarnya.
Sedangkan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, kata Pandra, hanya diimbau untuk putar arah di titik-titik penyekatan.
“Sebenarnya ini bukan larangan ya, tapi meminta kesadaran dari masyarakat. Apalagi kalau nanti yang mudik berasal dari daerah dengan kategori zona merah Pandemi Covid-19. Mari sayangi keluarga di kampung daripada mereka tertular Virus Covid-19,” kata Pandra.