Berita TerkiniKabar DaerahLampungTulang Bawang

PPPA Tuba Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak 

TULANGBAWANG, dailylmpung.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tulang Bawang Melakukan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Melalui Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tahun 2021 Kepada Kepala Kampung, Puskesmas dan Pendamping Dana Desa Di Aula Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang Lampung. Kamis, (23/12/2021).

Kegiatan Di Buka Oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Dr.Ahcmad Suharyo.M.si dan Dihadiri Oleh Kepala Dinas PPPA Kabupaten Tulang Bawang Dra.Desia Kesumayuda,M.si, Direktur LPHPA (Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak ) Lampung Tony Fisher, Camat Gedung Aji Yusman, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gedung Aji Serta Kepala Kampung, Kepala Puskesmas, dan Pendamping Dana Desa.

Dalam Kegiatan Ini, Direktur LPHPA Provinsi Lampung Tony Fisher, Sebagai Narasumber Memberikan Pemaparan, Bahwa Sangat lah Penting Terbentuknya Gerakan PATBM Di Tingkat Desa atau Kampung Sebagai Garda Terdepan Dalam Pencegahan dan Perlindungan Anak dari segala bentuk Kekerasan baik itu kekerasan Sexual,KDRT,TPPO dan Perkawinan Anak.

Di Kesempatan Sosialisasi Ini Patut Di ketahui Bahwa Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak adalah Amanah dan Di Lindungi Oleh Undang-undang. Sebelum Menginjak Umur Dewasa Diatas Umur 18 Tahun Keatas, Maka Sangat Lah Penting adanya Gerakan PATBM Sebagai Langkah Awal Pencegahan Tindakan Kekerasan dan Pemenuhan Hak Anak Di Desa Atau Kampung. Dengan Harapan kedepan Seluruh Kepala Kampung di 15 Kecamatan Atau 151 Kampung Se-Tulang Bawang, segera Membentuk Kader PATBM, Yang Terbentuk akan Kita Latih Untuk Menjalan kan Tugasnya Bersama Kepala Kampung,Puskesmas, Dan Pendamping Dana Desa.

Di Tempat yg Sama Kepala Dinas PPPA Tulang Bawang, Desia Kesumayuda Menyampaikan, Bahwa Kegiatan Sosialisasi Yang Di Lakukan Hari ini, Merupakan Langkah Sosialisasi Lanjutan Di Setiap Kecamatan Pencegahan Yang Di Lakukan Dalam Tindakan Kekerasan Seksual Yang Terjadi Kepada anak dan Pemenuhan Hak Anak Yang Di Lakukan Bersama sama Baik Peran Serta Masyarakat,Kepala Kampung, Kepala Puskesmas, dan Pendamping Dana Desa Serta Masyarakat Dalam Melindungi Anak ank Kita Secara Bersama sama.

Di Tambahkan Pula Dalam Proses Penanganan Kasus Hukum Kekerasan Seksual Pada Anak Yang Terjadi Bukan Ranah Dinas PP dan PA Atau UPTD PP dan PA Melainkan Pihak Kepolisian, Kami Dari Dinas PPPA Maupun UPTD Melakukan Pendampingan Dan Melakukan Dorongan Hukum Agar Tindakan Kekerasan Seksual Dapat Di Proses Lebih Lanjut Sebab Tindakan Kekerasan Seksual Pada Anak Di Bawah Umur Merupakan Kasus Hukum Lex Spesialis Yang Mesti Tindakan Pelanggaran Kekerasan Seksual Anak Hukumnya Mesti Tetap Di Proses Sesuai Hukum Berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button