Berita TerkiniHukum & KriminalKabar DaerahLampungWaykanan

Polsek Kasui Polres Way Kanan Berhasil Amankan dua Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Ilega

WAYKANAN, dailylampung.com – Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil mengungkap tindak pidana kepemilikan dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Senin (30/8/2021).

Tersangka inisial YN alias IAN (22) dan OP (23) warga Kampung Kasui Lama dan Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra, mengatakan kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wib, personel Polsek Kasui melaksanakan patroli guna mengantisipasi C3 dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Kasui.

Sesampainya di Kampung Jaya Tinggi Kasui petugas yang berpatroli melihat kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal. Saat akan mendekati orang tersebut kedua tersangka melarikan diri. “Oleh petugas lansung melakukan pengejaran dan hasilnya OP berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan. Namun, rekan nya yang berinisial YN berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Herison melanjutkan, hasil penggeledahan serta handphone terhadap OP, didapati didalam HP terdapat foto-foto diduga senjata api rakitan jenis revolver yang menurutnya senpi ilegal tersebut milik YN alias IAN, sehingga OP diamankan di Polsek Kasui.

“Setelah OP di amankan, petugas melakukan pengembangan dengan mengejar YN alias IAN di kediamanan dan dugaan petugas benar, akhirnya YN berhasil diamanakan tanpa perlawanan. Ada pun barang bukti yang berhasil diamanakan petugas satu pucuk senjata api rakitan dengan dua amunisi kaliber 9 mm.

Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button