Berita TerkiniKabar DaerahLampungTulang Bawang

Anggota DPRD TUBA Komisi III Hamdi : Hentikan Aktivitas Tambang Pasir PT STTP

TULANGBAWANG, dailylampung.com – Gejolak masyarakat yang menolak adanya pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut oleh PT. Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP), di perairan laut Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas Tulang Bawang, yang berkedok program Gubernur Lampung melalui Dinas Perhubungan Provinsi.

Hal tersebut menjadi perhatian anggota DPRD Tulang Bawang komisi III, Hamdi, bahwa kegiatan pendalaman alur laut yang berkedo program Gubernur Lampung, jika benar didalam program itu ada yang terjadi pengurukan pasir laut jelas melanggar UU RI.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan,”terang Hamdi saat ditemui diruang kerjanya. Senin (30/8/2021).

Dikatakan Hamdi, dalam Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya dan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merusak ekosistem perairan.

“Kalaupun benar program ini akan meningkatkan perekonomian Daerah PAD maka terutama para nelayan yang ada di pesisir laut khusunya masyarakat kampung Kuala Teladas, maka kami akan mensupport program ini,’ujar Hamdi.

Lanjut Hamdi, sedangkan pemberitaan media, bahwa masyarakat Kuala Teladas menolak penambangan tersebut, dan menyebabkan komplik diantara masyarakat setempat, ada yang pro dan kontra.

“Saya berharap, pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas tambang pasir atau pendalaman alur laut ini, karena merugikan para nelayan,”harap Hamdi. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button